Rozikin Subastian BD: Putusan MK Terkait Perubahan Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Patut Diapresiasi

Peristiwa22 Dilihat

CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com

SEMARANG- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada tidak berlaku lagi harus segera ditindaklanjuti KPU.

Demikian dikatakan Dewan Pembina Pengamat Sosial Hukum Dan Politik Indonesia Ketua Rozikin Subastian BD. Dia menyebutkan, perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 akan merubah peta politik di Indonesia.

Pertama, KPU harus segera mengubah aturan PKPU No 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah. Mereka tentu masih punya tenggat waktu sampai tanggal 26 Agustus 2024 ini,” kata Rozikin BD , Rabu (21/8/2024)

keputusan MK membuka jendela kesempatan bagi parpol dan calon yang lebih banyak bertarung di Pilkada 2024. Dikatakannya, penurunan ambang batas pencalonan ini menjadikan Pilkada 2024 menjadi dinamis dan demokratis.

“Artinyakan masyarakat punya kesempatan memilih calon yang lebih variatif. Saya yakin ini akan menjadikan demokrasi kita lebih baik lagi,” ujar Rozikin BD

Lebih lanjut Rozikin BD menegaskan bahwa fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 akan kecil kemungkinan terjadi. Maka itu, dia menegaskan hal ini patut diapresiasi oleh masyarakat Indonesia.

“Kita bersyukur bahwa momok pilkada kotak kosong kemungkinan kecil terjadi. Maka itu, Pilkada 2024 akan semakin bisa dijadikan tumpuan untuk memilih calon kepala daerah yang sesuai keinginan masyarakat,” tutur Rozikin.

Rozikin juga memprediksi KPU akan mengubah aturannya dengan menunda jadwal pendaftaran paslon peserta Pilkada 2024.

“Hal itu dilakukan untuk memberi waktu bagi KPU mengubah PKPU tentang pencalonan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *