Dr. Gidion Steven Hutagalung: Apresiasi Keputusan MK terkait Perkara No.60/PUU-XXII/2024

Peristiwa265 Dilihat

CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com

Jakarta – Dr. Gidion Steven Hutagalung, S. H, S.Th, M.A, M.H, seorang pakar hukum, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No.60/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputuskan. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat konstitusionalitas dan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam keterangannya, Dr. Gidion menegaskan bahwa keputusan MK tersebut menunjukkan komitmen kuat lembaga tersebut dalam menjaga nilai-nilai konstitusi. “Putusan ini sangat signifikan karena memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menegaskan peran MK sebagai penjaga konstitusi yang tidak memihak,” ujarnya.

Dr. Gidion juga menyoroti bahwa keputusan ini akan berdampak positif bagi perkembangan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. “Keputusan ini menegaskan bahwa MK berdiri di garis depan dalam melindungi hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tambahnya.

Perkara No.60/PUU-XXII/2024 sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan isu-isu penting yang menyangkut hak-hak konstitusional. Dengan keputusan ini, Dr. Gidion berharap masyarakat akan semakin percaya pada integritas dan kinerja MK dalam menjaga keadilan konstitusional di Indonesia.

Dalam era kekinian, MK harus dimengerti dan dipahami sebagai kekuasaan negatif legislator aktif dan positif legislator pasif, artinya MK memiliki hak kewenangan dan kekuasaan yang dapat merubah norma dan menambahkan norma sehingga tidak bertentangan dengan Konstitusi.

Singkatnya, ketika DPR sebagai lembaga pembuat Undang-undang, dan hasil produk UU tersebut diuji di MK, maka hak dan kewenangan DPR untuk merevisi UU yang diuji itu hapus dan gugur, karena hak dan kewenangannya tersebut telah diuji di MK. Jadi bagaimana mungkin sesuatu hak dan kewenangannya sudah diuji tersebut hapus dan gugur, lalu DPR masih merasa memiliki hak dan kewenangannya? Hak dan kewenangan DPR tersebut baru bisa berfungsi aktif setelah peristiwa terkait apa hasil yang diuji oleh MK tadi dilaksanakan terlebih dahulu, jika tidak demikian DPR melakukan kekacauan hukum, tumpang tindih hukum dan perampasan hak Konstitusi MK.

Hal ini seumpama seseorang yang membuat suatu kueh atau makanan, lalu kue atau makanan tadi diuji oleh suatu badan, dan hasil ujiannya telah keluar dgn resmi dan menerima beberapa rekomendasi, itulah nilai akhir baginya. Jika ia mau merevisi sajian kue atau makanan tersebut, apakah yang ia mau kejar? Sia-sia semata, karena tidak ada aturan lain yang membolehkan itu.

“Ini adalah kemenangan besar bagi seluruh rakyat Indonesia yang memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Semoga ini menjadi preseden yang kuat bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, sehingga keadilan tetap terjaga,” tutup Dr. Gidion.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *