Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan: Negara Hukum Harus Hadir Melindungi, Bukan Menindas

Peristiwa557 Dilihat

CMNnews-INDONESIA

Semarang – Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan, Adi Setijawan, SH, menegaskan bahwa pemahaman hukum di tengah masyarakat bukan sekadar kebutuhan akademik, melainkan benteng utama untuk melindungi warga negara dari praktik kesewenang-wenangan, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Adi menyampaikan bahwa Indonesia telah secara tegas mendeklarasikan diri sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Konsekuensinya, seluruh sendi kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara harus dijalankan berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan atas dasar kekuasaan (machstaat) atau kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan masih kerap dijumpai ketimpangan penegakan hukum, di mana masyarakat kecil sering kali menjadi pihak yang paling rentan. Ketidaktahuan hukum membuat sebagian warga tidak memahami hak-hak dasarnya, sehingga mudah ditekan, dikriminalisasi, atau diperlakukan tidak adil oleh oknum aparat maupun pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

“Di sinilah pentingnya kesadaran hukum. Negara tidak boleh hanya hadir untuk menindak, tetapi harus hadir melindungi. Hukum seharusnya menjadi alat keadilan, bukan alat penindasan,” ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum telah dijamin secara konstitusional melalui UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.
Jaminan tersebut diperkuat kembali oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Adi menilai bahwa asas equality before the law belum sepenuhnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya profesional secara prosedural, tetapi juga berkeadilan secara substansial, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, Adi menekankan peran strategis lembaga bantuan hukum sebagai jembatan antara negara dan masyarakat. LKBH Barisan Pejuang Keadilan, kata dia, berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum, pendampingan, serta advokasi terhadap warga negara yang mengalami ketidakadilan hukum.

“Kesadaran hukum masyarakat harus berjalan seiring dengan integritas aparat penegak hukum. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi teks normatif yang jauh dari rasa keadilan,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum benar-benar menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam bertindak, sehingga keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

(Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *