Adi Setijawan : Gonjang-Ganjing Dugaan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK wajib mengedepankan sikap Profesional

Peristiwa838 Dilihat

CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com

SEMARANG- Ketua Umum Pengamat Sosial, Hukum Dan Politik Indonesia (PSHPI) Adi Setijawan,SH, dalam bincang -bincang menyikapi Gonjang Ganjing dugaan Korupsi yang melibatkan pejabat Pemkot Kota Semarang mengatakan,
“Saya secara pribadi turut prihatin, karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat bukan hanya di Kota Semarang, tapi juga nasional, selain itu kami juga mengapresiasi gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu beserta suami sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan kasus korupsi di Kota Semarang.

“Apresiasi yang luar biasa atas kinerja KPK dalam penggeledahan barang bukti di Balai Kota ruang Wali Kota Semarang dan langsung menetapkan Wali Kota dan suami Wali Kota Semarang menjadi tersangka dan akan memintai keterangan beberapa kepala dinas di Kota Semarang,” ucap Ketua Umun Pengamat Sosial, Hukum dan Politik Indonesia (PSHPI) Adi Setijawan , jumat (19/7/2024).

Kami menghimbau kepada KPK dalam menangani kasus ini, KPK mengedepankan sikap profesional. wewenang KPK berada pada wilayah korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum atau penyelenggara negara, tegasnya

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menurut UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 diidentifikasi menjadi 7 hal besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi diperkuat regulasi.

Sementara itu, korupsi terkait dengan pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 31 ayat (4) huruf h Peraturan Pemerintah ini menyatakan; “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah adalah penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya, aturan hukum Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, ungkap Adi.

Dikutip sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita kental dengan politisasi.

“Ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (19/7/2024).

Menurut Tessa, momen penggeledahan tim penyidik KPK di Semarang dan Ita sedang mencalonkan kembali sebagai calon wali kota (cawalkot) hanya sekedar kebetulan saja.

“Bila kegiatan dimaksud (penggeledahan di Semarang) berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” ucapnya.

(Rasendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed