Supono Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp 1,2 Miliar

Peristiwa455 Dilihat

CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com

SEMARANG – Supono, warga Dukuh Klampisan,Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 1,2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan secara finansial akibat dugaan penipuan tersebut. Korban pun telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Menurut kuasa hukum korban, dugaan penipuan ini melibatkan transaksi dengan nominal yang tidak kecil, sehingga pihaknya berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap ada kejelasan serta keadilan bagi klien kami,” ujar salah satu perwakilan LKBH Barisan Pejuang Keadilan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik masih mendalami motif dan modus operandi yang dilakukan oleh Supono. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperkuat penyelidikan. Hingga saat ini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga sekitar yang mengenal Supono. Beberapa dari mereka mengaku terkejut dengan keterlibatannya dalam dugaan kasus penipuan ini. “Sejauh yang kami tahu, dia orangnya biasa saja, tidak pernah terdengar ada masalah seperti ini sebelumnya,” ungkap salah satu tetangganya yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Polrestabes Semarang menegaskan akan menangani perkara ini dengan serius. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor guna memperkuat bukti dalam penyelidikan.

Jika terbukti bersalah, Supono dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana yang mencurigakan dalam kasus ini.

Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *