USM Gelar Seminar Hukum Nasional: Bedah Kewenangan Presiden dalam Amnesti dan Abolisi

Peristiwa404 Dilihat

CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com

Semarang – Universitas Semarang (USM) kembali menghadirkan ruang diskusi akademis melalui Seminar Hukum Nasional yang digelar di Gedung Lantai 8 USM, Rabu (20/8/2025). Mengangkat tema “Abolisi dan Amnesti: Hal Progresif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana”, acara ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum untuk memperdalam pemahaman mengenai kewenangan Presiden dalam sistem hukum Indonesia.

Seminar dibuka secara resmi dengan pemukulan gong oleh Rektor USM yang diwakili Prof. Indarto. Kehadiran tokoh-tokoh hukum nasional menambah bobot acara yang dipandu oleh MC Evi SE., MM., serta dimoderatori Kaprodi Magister Hukum S2 USM, Dr. Drs. Adv. H. Kukuh S.A.B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M.

Sejumlah pakar hukum tampil sebagai pembicara utama. Prof. Pujiyono, SH., MH., pakar hukum pidana, menyoroti potensi intervensi politik dalam praktik pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia. Sementara itu, Dr. Heny Susilo Wardoyo, SH., MH., Kepala Kantor Kementerian Hukum Jawa Tengah, menegaskan pentingnya menjaga prinsip negara hukum agar kebijakan pengampunan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Pandangan menarik juga disampaikan Dr. Aan Tawly, SH., MH., Ketua IKADIN Semarang sekaligus dosen Magister Hukum USM. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan amnesti dan abolisi. Menurutnya, kewenangan Presiden ini harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Suasana seminar berlangsung khidmat namun interaktif. Mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan, sementara para narasumber memberikan jawaban yang tajam dan mencerahkan. Diskusi panjang ini diharapkan tidak hanya memperkaya wawasan peserta, tetapi juga menjadi bekal akademis dan praktis dalam memahami peran penting Presiden di ranah hukum pidana Indonesia.

Dengan berakhirnya seminar, USM menegaskan komitmennya sebagai kampus yang konsisten menghadirkan forum-forum ilmiah demi pengembangan ilmu hukum dan penguatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *