Evaluasi Penggunaan APBD untuk Perjalanan Suci dan Religi

Peristiwa381 Dilihat

CMNnews.com

SEMARANG- Munculnya Perbincangan hangat di tengah masyarakat bekenaan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai perjalanan suci dan kegiatan keagamaan, seperti program umrah gratis dan perjalanan religi ke Turki, merupakan isu yang perlu dikaji secara cermat dari aspek hukum, etika publik, prioritas anggaran, serta dampak sosial. Di Kota Semarang, program tahun berjalan mengalokasikan anggaran APBD untuk memberangkatkan 80 orang jamaah umrah dan 30 orang perjalanan religi ke Turki. Rencana tahun 2026 bahkan menargetkan peningkatan kuota menjadi 200 peserta. Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh, termasuk urgensi, kesesuaian, serta kepatutan penggunaan dana publik.

Secara prinsip, APBD memiliki tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta menyediakan layanan publik yang merata. Dalam konteks ini, penggunaan dana negara untuk perjalanan religi yang bersifat individual dan tidak wajib secara syar’i menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum dan moral. Di sisi lain, fakta bahwa masih banyak masyarakat miskin, yatim piatu, lansia, dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan ekonomi menjadi alasan kuat untuk memprioritaskan anggaran pada sektor kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Dari sisi regulasi, APBD harus disusun dan dieksekusi berdasarkan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri 77/2020. Penggunaan APBD wajib berorientasi pada layanan publik dan tidak boleh menyasar kepentingan kelompok tertentu secara diskriminatif. Kegiatan perjalanan umrah atau religi juga bukan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah kecuali jika dikategorikan sebagai program pembinaan mental-spiritual dalam koridor pemberdayaan masyarakat, itupun harus memenuhi asas kemanfaatan umum dan keadilan distribusi.

Terkait perjalanan religi ke Turki, patut dipertanyakan substansi ibadah yang dilakukan. Turki bukanlah negara tujuan ibadah umrah atau haji, sehingga muatan kegiatan lebih banyak berupa wisata sejarah, kunjungan situs Islam, dan perjalanan budaya. Maka, aspek wisata lebih dominan dibanding unsur ibadah yang bersifat wajib. Jika kegiatan ini dibiayai oleh APBD, maka harus ada justifikasi bahwa hasilnya memberi dampak luas kepada masyarakat, bukan semata-mata pengalaman personal peserta.

Pemerintah Kota Semarang, terutama Wali Kota, harus menetapkan standar dan kriteria penerima manfaat secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Mekanisme seleksi harus terbuka: apakah peserta diprioritaskan untuk guru agama, marbot masjid, penyuluh, tokoh masyarakat miskin, atau kelompok tertentu yang memang memiliki kontribusi sosial. Tanpa kriteria yang jelas, program ini rawan menjadi alat politik dan membuka peluang penyalahgunaan anggaran.

Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh penting dilakukan agar APBD tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat luas. Tahun anggaran 2026 harus disusun dengan perspektif prioritas publik, akuntabilitas, dan kesesuaian hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *