Ketua FKSB Dukung Gelaran Diskusi Tentang Kebebasan Pers

Peristiwa327 Dilihat

CMNnews.com

SEMARANG- Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) bekerja sama dengan IMTV akan menyelenggarakan Talkshow Diskusi Publik bertema “UU ITE, Kebebasan Pers, dan Kebebasan Berpendapat” pada Jumat, 5 Desember 2025 bertempat di Extreme Kuliner, Jalan Pamularsih Raya No.79, Semarang.

Kegiatan yang akan berlangsung pukul 13.00–15.30 WIB (diawali makan siang pukul 13.00–14.00) ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni:

1. Polda Jawa Tengah
2. Pakar Hukum
3. Organisasi Profesi Wartawan
4. Koalisi Advokat Progresif

Talkshow ini akan dibuka secara resmi oleh Ketua FKSB Kota Semarang, Dr. H. AM. Jumai, yang sekaligus menegaskan pentingnya ruang dialog yang sehat dan konstruktif terkait isu digital, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Ketua Bidang 3 FKSB Kota Semarang, Agung, selaku penyelenggara bersama IMTV, menyampaikan bahwa FKSB merasa terpanggil untuk menghadirkan forum ini sebagai bentuk respon atas meningkatnya kompleksitas persoalan publik terkait penerapan UU ITE. Banyak kasus yang berkembang di masyarakat menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif tentang batasan, etika, hak, dan perlindungan hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang digital maupun media.

Ketua FKSB, Dr. H. AM. Jumai, menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi wahana edukasi publik sekaligus penguatan literasi hukum bagi masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi, persebaran berita, serta dinamika media sosial, FKSB menilai sangat penting untuk memberikan wawasan yang seimbang antara perlindungan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang adil.

Diskusi publik ini dibatasi untuk maksimal 60 peserta, dan seluruh anggota FKSB serta undangan diharapkan mengisi daftar kehadiran yang telah disediakan.

Melalui kegiatan ini, FKSB Kota Semarang berharap lahir pemahaman bersama serta rekomendasi konstruktif bagi berbagai pihak agar kebebasan pers dan kebebasan berpendapat dapat dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *