LKBH Barisan Pejuang Keadilan Kecam Penyekapan dan Penganiayaan Wartawan di Semarang

Peristiwa678 Dilihat

CMNnews.com

Semarang-Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan, Adi Setijawan, SH, menyesalkan keras terjadinya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang diduga terkait perusahaan swasta di Kota Semarang. Peristiwa tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana umum, tetapi juga mencederai kemerdekaan pers.

Adi menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip negara hukum. “Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ada indikasi kuat penghilangan kemerdekaan, kekerasan fisik, hingga upaya menghalangi kerja pers. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme,” tegasnya.

Peristiwa itu terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).

Menurut pengakuan korban, YYN, yang disebut menjabat sebagai Manajer PT RPS, diduga menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan tersebut. Korban mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, hingga akhirnya dipaksa masuk ke dalam mobil Grand Max putih berkaca tertutup, yang menyerupai praktik penculikan di ruang publik.

LKBH Barisan Pejuang Keadilan memaparkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar, antara lain:

Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan (penyekapan), dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, dan dapat diperberat jika disertai kekerasan atau luka berat.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana mulai 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan; serta Pasal 170 KUHP jika dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 5–12 tahun.

Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, apabila korban dipaksa menghentikan liputan atau menyerahkan alat kerja.

Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 362 KUHP (pencurian), atau Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan) bila alat liputan dirusak atau dirampas.

Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai lex specialis, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers.

Adi juga menekankan pertanggungjawaban korporasi. Apabila terbukti para pelaku lapangan disuruh, dibiayai, atau difasilitasi oleh perusahaan, maka direksi atau pemberi perintah dapat dijerat sebagai pelaku intelektual berdasarkan Pasal 55 KUHP.

Sebagai langkah hukum, LKBH merekomendasikan:

1. Laporan Polisi dengan kumulatif pasal (Pasal 333, Pasal 351/170 KUHP, Pasal 18 UU Pers, dan Pasal 55 KUHP)
2. Visum et Repertum untuk pembuktian penganiayaan
3. Pengaduan ke Dewan Pers guna menegaskan status korban sebagai wartawan dan memperkuat penerapan UU Pers
4. Permohonan perlindungan ke LPSK bila terdapat ancaman lanjutan;
5. Publikasi dan advokasi melalui konferensi pers sebagai kontrol sosial yang sah secara hukum.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius terhadap kemerdekaan pers. Pelaku lapangan hingga pihak yang menyuruh harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara tegas,” pungkas Adi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *