CMNnews-INDONESIA
Semarang – Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan, Adi Setijawan, SH., C.Med., CPL, menyatakan sikap tegas dengan pasang badan membela warga Perumahan Abinaya yang diduga menjadi korban praktik pengembang nakal.
Adi Setijawan mengungkapkan, para warga telah melunasi pembayaran rumah beserta sertifikat, namun hingga kini sertifikat hak milik belum diserahkan oleh pihak pengembang. Fakta yang lebih memprihatinkan, sertifikat tersebut diduga diagunkan di salah satu bank oleh pengembang tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga.
“Ini persoalan serius. Warga sudah melunasi kewajibannya, tetapi hak atas sertifikat justru belum diberikan karena diduga dijadikan agunan ke bank oleh pengembang. Ini jelas merugikan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Adi Setijawan kepada awak media.
Ia menambahkan, atas dasar itulah pihaknya bersama warga telah melaporkan pengembang Perumahan Abinaya ke Polda Jawa Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut mencakup dugaan penipuan, penggelapan, serta wanprestasi.
LKBH Barisan Pejuang Keadilan berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara menyeluruh hingga warga memperoleh kepastian hukum dan haknya dikembalikan sepenuhnya. Adi juga meminta pihak perbankan agar bersikap kooperatif dan transparan dalam mengungkap status agunan tersebut.
“Rumah adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tidak boleh dijadikan objek permainan bisnis yang merugikan konsumen. Kami akan berdiri di garda terdepan membela warga,” ujarnya.
Adi Setijawan berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan sehingga kasus ini dapat menjadi pelajaran sekaligus efek jera bagi para pengembang nakal di wilayah Jawa Tengah.
(Praditya)






