Akademisi FH Untag: Hilangkan Partisipasi Publik dalam Perencanaan Pembangunan Langgar Prinsip Demokrasi

Peristiwa874 Dilihat

CMNnews-INDONESIA

SEMARANG – Meniadakan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di Kota Semarang dinilai sebagai langkah yang keliru dan berpotensi merusak tata kelola pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum, Ketua LPMK Bendan Duwur sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Menurut Dr. Edi Pranoto, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

“Partisipasi masyarakat merupakan hak asasi yang fundamental. Masyarakat berhak terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka,” tegasnya.

Tinjauan Filosofis

Secara filosofis, Dr. Edi menilai bahwa pembangunan daerah seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan semata kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu. Mengabaikan partisipasi publik sama artinya dengan menafikan prinsip demokrasi dan keadilan sosial.

“Pembangunan tidak boleh berjalan elitis. Ketika masyarakat disisihkan dari proses perencanaan, maka nilai-nilai demokrasi menjadi tercederai,” ujarnya.

Dampak Sosiologis

Dari aspek sosiologis, Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan akan menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap hasil pembangunan itu sendiri. Sebaliknya, jika partisipasi dihilangkan, masyarakat berpotensi merasa diabaikan.

“Ketika masyarakat tidak dilibatkan, akan muncul ketidakpuasan, bahkan konflik sosial. Selain itu, pembangunan yang tidak berbasis aspirasi publik cenderung tidak efektif dan tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.

Tinjauan Yuridis

Secara yuridis, Dr. Edi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah telah dijamin oleh peraturan perundang-undanga. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (1), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Meniadakan partisipasi masyarakat jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Rekomendasi Sebagai solusi

Dr. Edi Pranoto mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk kembali mengoptimalkan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara rutin dan inklusif.

“Pemerintah harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed