CMNnews-INDONESIA
SEMARANG – Bidang Hukum dan HAM Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) menggelar rapat koordinasi khusus internal bidang hukum guna memastikan keabsahan Surat Keputusan (SK) serta masa periode jabatan Ketua dan jajaran pengurus FKSB, Rabu (11/2/2026)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FKSB Dr. AM. Jumai, S.E., M.M., dan dihadiri oleh Ketua Bidang Hukum Aditya Surya Kurniawan, S.H., M.H., bersama tim hukum yang terdiri dari Doni Syahroni, S.H., M.H., Adhy Djoko P., S.H., M.H., Adi Setijawan, S.H., Vanda Anastasia Sari, S.H., serta Yudhistira Zia Ersyada, S.H., M.H.

Rapat ini merupakan forum khusus Bidang Hukum dan HAM, tanpa kehadiran Ketua Bidang lainnya, Dewan Pembina maupun Dewan Penasihat, dengan fokus utama pada kajian aspek legal dan administrasi organisasi.
Dalam pembahasan, tim hukum melakukan penelaahan dan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen resmi, termasuk akta notaris yang secara tegas menyebutkan masa bakti kepengurusan selama 4 (empat) tahun. Kajian dilakukan dengan mencermati fakta hukum berupa data autentik guna memastikan kepastian hukum dan legitimasi organisasi.
Ketua FKSB Dr. AM. Jumai menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk menjaga soliditas organisasi.
“Semua harus berbasis dokumen dan aturan yang sah. Kita tidak boleh bersandar pada asumsi, melainkan pada fakta hukum yang tertulis,” tegasnya.
Ketua Bidang Hukum FKSB, Aditya Surya Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil telaah hukum menjadi pijakan utama dalam menentukan tahapan organisasi selanjutnya.
“Akta notaris adalah dasar hukum yang autentik. Dalam dokumen tersebut jelas disebutkan masa bakti empat tahun, dan itu menjadi rujukan utama dalam memastikan periodisasi kepengurusan,” ujarnya.
Doni Syahroni, S.H., M.H., menambahkan bahwa kepastian ini penting untuk mencegah potensi multitafsir dan polemik di kemudian hari.
“Kepastian hukum adalah fondasi organisasi. Ketika dasar hukumnya jelas, maka proses selanjutnya dapat berjalan dengan tertib dan terukur,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa tahapan menuju Musyawarah FKSB Kota Semarang akan dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi. Untuk pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut, akan diserahkan kepada panitia melalui Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
OC nantinya akan melakukan koordinasi teknis terkait hari, tanggal, tempat pelaksanaan, serta menyiapkan perlengkapan, akomodasi, konsumsi, undangan, dan kepesertaan.
Sementara itu, SC bertugas menyiapkan tata tertib persidangan, materi musyawarah, serta mekanisme pemilihan Ketua FKSB.
Rapat khusus bidang hukum ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, tertib administrasi, dan prinsip organisasi yang profesional serta demokratis.
(Red)






