Meneropong Toleransi di Kota Semarang: Dari Simbolik Menuju Substantif

Peristiwa1226 Dilihat

CMNnews-INDONESIA

Semarang – Predikat Kota Semarang sebagai salah satu kota paling toleran di Indonesia, dengan menempati peringkat tiga nasional pada tahun 2024 dan 2025, layak mendapatkan apresiasi. Di tengah komposisi demografis yang didominasi umat Muslim (lebih dari 87 persen), kota ini mampu menampilkan wajah keberagaman melalui berbagai kegiatan lintas agama seperti ogoh-ogoh, pawai Paskah, Cap Go Meh, hingga misa Natal akbar.

Namun demikian, capaian tersebut perlu dilihat secara lebih mendalam. Pertanyaan mendasar muncul: apakah toleransi yang terbangun selama ini masih bersifat simbolik dan seremonial, atau telah menjelma menjadi praktik yang substantif dan berkeadilan?

Dalam kajian teori, toleransi tidak berhenti pada sekadar pengakuan terhadap keberadaan kelompok lain (recognition), melainkan harus bergerak menuju keadilan relasional (relational justice).

Pemikiran John Rawls dalam karya A Theory of Justice menekankan pentingnya keadilan sebagai fairness, di mana setiap kelompok memiliki kesempatan setara dalam ruang publik. Sementara itu, Bhikhu Parekh melalui Rethinking Multiculturalism menggarisbawahi bahwa masyarakat multikultural yang sehat membutuhkan dialog setara antar identitas, bukan sekadar hidup berdampingan secara pasif.

Di Kota Semarang, keberadaan berbagai forum seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Semarang Bersatu (FKSB), PETAMAS, dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) menjadi infrastruktur sosial yang strategis dalam menjaga harmoni. Namun, efektivitasnya perlu terus diuji, terutama dalam menyelesaikan konflik, mencegah eksklusi sosial, serta memastikan tidak adanya kelompok yang terpinggirkan akibat relasi kuasa.

Toleransi sejati tidak cukup hanya memberi ruang bagi perayaan keagamaan, tetapi juga harus menjamin rasa aman, keadilan hukum, serta kesetaraan akses terhadap kebijakan publik.

Dalam konteks ini, toleransi aktif menjadi kunci. Toleransi aktif tercermin dalam tiga aspek utama: inklusivitas kebijakan yang bebas diskriminasi, kepemimpinan yang guyub dan berintegritas, serta partisipasi sosial yang setara dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, penting untuk menghindari jebakan toleransi semu, yaitu kondisi ketika keberagaman tampak dirayakan di permukaan, tetapi menyimpan ketimpangan akses, diskriminasi terselubung, bahkan potensi kriminalisasi terhadap kelompok tertentu. Perspektif Lewis A. Coser dalam teori konflik mengingatkan bahwa ketegangan sosial yang tidak dikelola secara adil dapat menjadi sumber disintegrasi.

Oleh karena itu, Semarang perlu melangkah lebih jauh, dari toleransi simbolik menuju toleransi transformatif, yakni toleransi yang tidak hanya merawat kerukunan, tetapi juga membangun keadilan, memperkuat solidaritas, dan menjadikan keberagaman sebagai energi kolektif pembangunan.

Dengan langkah tersebut, Semarang tidak hanya akan dikenal sebagai kota toleran, tetapi juga sebagai kota yang adil, beradab, dan berkemajuan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *