CMNnews-INDONESIA
SEMARANG – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Bendan Duwur (LPMK) sukses menggelar Sosialisasi Hukum bertajuk “Waspada Jeratan Pinjaman Online (Pinjol) dan Investasi Bodong, Kenali Hak Konsumen dan Aspek Hukum Keuangan Digital” pada Jumat malam, 3 Juli 2026, di Balai Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kelurahan Bendan Duwur, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, jajaran pengurus LPMK, para Ketua RW dan RT se-Kelurahan Bendan Duwur, serta masyarakat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi hingga selesai.
Menghadirkan narasumber Muawafah,SH.MH dari Fakultas Hukum Untang Semarang, peserta memperoleh pemahaman mengenai bahaya praktik pinjaman online ilegal, modus investasi bodong, perlindungan hukum bagi konsumen, hingga perkembangan regulasi di bidang keuangan digital.
Dalam paparannya, Muawafah, SH.MH menjelaskan bahwa masyarakat harus semakin cermat sebelum menggunakan layanan keuangan digital. Warga diimbau untuk memastikan legalitas penyelenggara jasa keuangan, memahami isi perjanjian sebelum menyetujui pinjaman, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang dialami masyarakat, mulai dari praktik penagihan pinjol hingga langkah hukum bagi korban investasi bodong, menjadi topik diskusi yang mendapat perhatian peserta.
Ketua LPMK Bendan Duwur Dr. Edi Pranoto, SH.Mhum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar lebih terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan di sektor keuangan digital yang semakin berkembang.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Kelurahan Bendan Duwur mampu menjadi konsumen yang cerdas, memahami hak dan kewajibannya, serta tidak mudah menjadi korban pinjaman online ilegal maupun investasi bodong.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
(Red)






