GOWA, citramedianusantara.com – Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri bersama penyidik Tipikor Polda Sulawesi Selatan dan Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026).
Dua lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa yang berada di Kecamatan Somba Opu.
Kedatangan tim penyidik membuat situasi di sekitar lokasi menjadi perhatian. Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga selama proses penggeledahan berlangsung.
Informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Perkara ini sebelumnya telah bergulir di lingkungan penyidik Tipikor Polresta Gowa. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut.
Penggeledahan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri bersama jajaran Polda Sulsel dan Polresta Gowa menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti dokumen atau barang apa saja yang diamankan penyidik dari kantor Bupati Gowa maupun rujab.
Penggeledahan masih berlangsung.
Keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tujuan penggeledahan dan hasil penyitaan masih ditunggu.






