CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com
SEMARANG- Direktur Pengamat Sosial Hukum dan Politik Indonesia (PSHPI), Adi Setijawan, SH, menyoroti perkembangan sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 8,7 miliar, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Adi Setijawan menilai, kasus ini sangat fenomenal karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat struktural di lingkungan Pemkot Semarang dan pihak swasta. “Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan serius dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.
Menurut Adi, praktik suap dan gratifikasi yang terjadi menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sistemik. Ia menegaskan bahwa dalam kasus sebesar ini, pengawalan dari publik, media, dan lembaga masyarakat sipil sangat penting agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kasus ini perlu dikawal dengan ketat. Transparansi dalam proses penegakan hukum harus benar-benar dijalankan agar keadilan dapat ditegakkan,” imbuhnya.
Adi juga menyoroti pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar tuntas jejaring yang terlibat, tidak hanya berhenti pada pejabat utama saja. “Siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Ini adalah momentum bagi aparat hukum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Adi Setijawan menambahkan, PSHPI akan aktif melakukan pemantauan jalannya persidangan, termasuk mendorong keterbukaan informasi publik atas perkembangan perkara. Ia berharap proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan tidak diintervensi oleh kekuatan politik manapun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak pasif. Pengawasan publik menjadi kunci agar tidak ada penyimpangan dalam proses hukum. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik lain bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri sendiri,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini tidak boleh selesai hanya pada aspek hukum pidana, tetapi harus diikuti dengan upaya reformasi birokrasi yang lebih serius, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah. “Korupsi hanya akan bisa diberantas bila ada komitmen kolektif untuk memperbaiki sistem. Harus ada langkah nyata untuk mencegah praktek suap dan gratifikasi ke depan,” pungkas Adi Setijawan.
(Praditya)






