Citramedianusantara.com
Semarang — Upaya peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat terus dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan (BPK) melalui program “LKBH BPK Menyapa”. Program ini hadir sebagai ruang dialog terbuka antara masyarakat dan praktisi hukum untuk membahas berbagai persoalan yang kerap muncul di masyarakat, terutama terkait pemahaman prosedur dan pendampingan dalam proses hukum.
Dalam kegiatan kali ini, Direktur LKBH BPK Adi Setijawan, S.H. hadir sebagai narasumber utama. Dengan gaya penyampaian yang lugas, komunikatif, dan mudah dipahami, beliau menguraikan pentingnya masyarakat mengetahui hak-hak hukumnya, baik ketika menjadi pelapor, saksi, maupun terlapor.
“Banyak masyarakat merasa takut ketika berhadapan dengan proses hukum. Padahal, hukum itu hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan. Yang menjadi masalah adalah kurangnya pemahaman prosedur dan pendampingan yang memadai. Itulah ruang di mana LKBH BPK hadir,” ungkap Adi Setijawan.
Mengurai Masalah Hukum dengan Pendekatan Humanis
Adi menjelaskan bahwa setiap persoalan hukum tidak hanya berdimensi aturan, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan sosial seseorang. Oleh karena itu, LKBH BPK menempatkan pendekatan humanis sebagai landasan dalam setiap pendampingan.
“Ketika seseorang dituduh atau tersangkut masalah hukum, yang mereka rasakan bukan hanya ketakutan terhadap ancaman pidana, namun juga tekanan sosial, stigma, bahkan kadang rasa kehilangan harapan. Dalam kondisi seperti itu, peran pendamping hukum adalah menenangkan, menjelaskan secara perlahan, dan memastikan hak-hak hukumnya tetap berjalan,” tambahnya.
Tiga Prinsip Pendampingan Hukum LKBH BPK
1. Advokasi yang Berkeadilan
Setiap kasus ditangani berdasarkan prinsip objektivitas dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
2. Pendekatan Edukatif
Masyarakat tidak hanya dibantu, tetapi juga diberi pengetahuan agar mampu memahami proses hukum yang dijalani.
3. Pembelaan untuk Semua Kalangan
LKBH BPK membuka akses pendampingan bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu secara finansial.
Membangun Budaya Sadar Hukum
Melalui program “LKBH BPK Menyapa”, Adi Setijawan berharap masyarakat tidak lagi memandang proses hukum sebagai ancaman atau momok yang menakutkan. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi, berkonsultasi, dan tidak ragu meminta pendampingan hukum sejak awal.
“Lebih baik memahami langkah hukum sejak dini, daripada menyesal ketika keputusan sudah masuk ranah pengadilan. Pencegahan dan edukasi adalah kunci,” tegasnya.
Komitmen LKBH BPK
Program ini rencananya akan terus diperluas ke sekolah, kampus, kelurahan, organisasi masyarakat, hingga komunitas-komunitas akar rumput. Tujuannya sederhana namun fundamental: Hukum hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti.
(Rakha)







