GJL Kota Semarang dan Warga Pucung Gelar Aksi Damai di PT Petropack, Aparat dan Pemerintah Kelurahan Turut Hadir Pantau Situasi

Peristiwa631 Dilihat

CMNnews.com

Semarang- Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang bersama warga Pucung RT 02 RW III, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, menggelar aksi damai di depan PT Petropack Agro Industries di Kawasan Industri Candi Krapyak, menuntut keadilan dan ganti rugi atas rumah serta tanah yang terdampak longsor akibat aktivitas galian perusahaan.

Aksi ini tidak hanya diikuti oleh warga dan GJL, tetapi juga dihadiri langsung oleh jajaran Polrestabes Semarang, antara lain Kasat Intel, Kasat Binmas, serta Kapolsek Ngaliyan. Selain itu, Koramil Ngaliyan dan Lurah Bambankerep turut berada di lokasi, memastikan jalannya aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat memberi perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi warga.

Ketua GJL Kota Semarang, Budi Priyono, dalam orasinya menjelaskan bahwa longsor yang merusak bangunan warga terjadi akibat aktivitas penggalian di area perusahaan. Warga, kata dia, telah menunggu penyelesaian berbulan-bulan namun belum mendapat kepastian ganti rugi yang layak.

“Kami hanya menuntut keadilan. Kerusakan ini bukan karena faktor alam semata, tetapi ada aktivitas yang membuat tanah menjadi labil. Warga berhak mendapatkan kompensasi yang adil,” ujarnya di hadapan warga dan aparat yang hadir.

Dalam aksi tersebut, warga membawa berbagai spanduk berisi tuntutan agar PT Petropack segera bertanggung jawab. Mereka juga menyampaikan keprihatinan terutama menjelang musim hujan, karena kondisi tanah di sekitar permukiman semakin rawan.

Sementara itu, perwakilan aparat yang hadir memberikan imbauan agar aksi tetap berjalan damai dan menegaskan bahwa pihak kepolisian serta perangkat kewilayahan siap memfasilitasi proses komunikasi antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

Hingga aksi selesai, GJL dan warga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas ganti rugi sampai ada keputusan yang jelas dan berpihak pada masyarakat terdampak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *