CMNnews-INDONESIA
JARINGAN JURNALIS INDEPENDEN (JJI) * adalah Persaudaraan Jurnalis sebagai mitra untuk wilayah Jawa Tengah
JJI adalah Persaudaraa Jurnalis independent yang mempunyai Visi & Misi jelas yang cinta NKRI & berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota JJI terdiri dari jurnalis yang berkomitmen, bermartabat, berdedikasi tinggi dan siap menjaga nama baik JJI beserta mitranya.
Seorang jurnalis JJI selalu taat dan patuh menjalankan Visi dan Misi JJI Setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
Seorang jurnalis JJI selalu menjaga aturan JJI dan kode etik jurnalistik dalam bertugas.
*VISI*
Menjadikan Jurnalis *JARINGAN JURNALIS INDEPENDEN (JJI)
Sebagai Jurnalis media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan berita.
*MISI*
1. Melahirkan jurnalis yang profesional sesuai dengan undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999
2. Membangun Soliditas dan kebersamaan sesama anggota jurnalis JARINGAN JURNALIS INDEPENDEN (JJI)
3. Menjadikan anggota jurnalis JARINGAN JURNALIS INDEPENDEN (JJI) yang aktif dalam Pemberitaan (Terutama Kemitraan).
4. Mengembangkan segala potensi dari setiap anggota sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki terutama bidang kejurnalistikan dan berorganisasi.
5. Menjadi Jurnalis yang menginformasikan, mensosialisasi kebijakan serta program pemerintah, baik lokal, Provinsi serta Nasional.
Kedudukan Hukum JJI
JJI adalah organisasi kemasyarakatan berbasis profesi, yang menghimpun individu-individu berprofesi sebagai wartawan online, bukan badan usaha pers atau perusahaan media.
Objek keanggotaannya adalah orang (wartawan), bukan badan hukum media.
Dasar Konstitusional
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
JJI berdiri sebagai perwujudan hak konstitusional wartawan untuk berserikat dalam wadah profesi.
Dasar Hukum Undang-Undang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 1 angka 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa.
Pasal 7 ayat (1): Wartawan bebas memilih dan menjalankan organisasi wartawan.
Penafsiran hukum:
UU Pers tidak membatasi jumlah maupun jenis organisasi wartawan, termasuk wartawan online.
Dengan demikian, JJI legal dan sah sebagai organisasi wartawan berbasis media online.
TUJUAN ORGANISASI
-Menjadi organisasi profesi wartawan online yang kredibel dan diakui.
-Menciptakan iklim pers online yang sehat, bertanggung jawab, dan beretika.
Memberikan perlindungan hukum dan advokasi bagi anggota.
Menguatkan peran pers online dalam pembangunan nasional dan daerah.
FUNGSI & PERAN
Fungsi profesi: -pembinaan dan peningkatan kualitas jurnalistik
-Fungsi advokasi: pendampingan hukum wartawan
-Fungsi sosial: kontrol sosial dan edukasi publik
-Fungsi kemitraan: jembatan komunikasi dengan institusi negara dan masyarakat
ASAS ORGANISASI
Pancasila, UUD 1945, kebebasan pers, independensi, profesionalitas, dan persaudaraan.






