Diduga Penarikan Paksa Mobil Anggota Pemuda Pancasila Oleh DC di Jalanan Kota Yogyakarta, Tuai Kecaman

Hukum365 Dilihat

CMNnews-INDONESIA

Semarang – Kasus dugaan penarikan paksa kendaraan milik anggota MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah oleh oknum debt collector (DC) dari pihak bank berbuntut panjang. Selain menuai kecaman, organisasi tersebut berencana mendatangi kantor bank yang diketahui berkantor di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, guna meminta klarifikasi resmi.

Peristiwa penarikan sendiri terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, ketika kendaraan korban dihentikan di jalan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari My Bank Semarang.

Penarikan dilakukan secara langsung di lokasi tanpa menunjukkan mekanisme eksekusi yang sah, sehingga dinilai melanggar prosedur hukum.

KOTI MAHATIDANA MPW Pemuda Pancasila Jateng menilai tindakan tersebut merupakan bentuk arogansi penagihan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak di jalan. Harus ada dasar hukum dan prosedur yang jelas. Jika tidak, itu adalah pelanggaran hukum,” tegas salah satu pengurus.

Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, tindakan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector tanpa prosedur dapat melanggar:
– UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa eksekusi jaminan harus memiliki sertifikat fidusia dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum, bukan secara sepihak.
– Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan tanpa kesepakatan debitur atau putusan pengadilan.
– Pasal 368 KUHP (pemerasan) jika terdapat tekanan atau intimidasi.
– Pasal 365 KUHP (perampasan) apabila pengambilan dilakukan dengan paksaan.
– Pasal 335 KUHP terkait perbuatan pemaksaan atau tindakan tidak menyenangkan.

Apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka tindakan penagihan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana.

KOTI MAHATIDANA MPW Pemuda Pancasila Jateng Siap datangi Kantor Bank
Sebagai bentuk keberatan resmi, KOTI MAHATIDANA MPW Pemuda Pancasila Jateng menyatakan akan mendatangi kantor bank di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang, untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
“Kami akan datang secara kelembagaan untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, kami siap datang kembali dengan massa yang lebih besar agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas organisasi sekaligus upaya menjaga agar praktik penagihan di masyarakat tetap berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak bank yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *