CMNnews-INDONESIA
Adi Setijawan, SH.
Semarang – Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan, Adi Setijawan, S.H., menegaskan bahwa pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perlu lebih dikedepankan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi yang lebih adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Menurut Adi Setijawan, restorative justice merupakan konsep penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dengan mekanisme ini, diharapkan tercapai kesepakatan yang dapat memulihkan kerugian korban sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
“Pendekatan keadilan restoratif sangat penting dikedepankan, terutama dalam perkara-perkara tertentu yang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Hal ini juga dapat mengurangi penumpukan perkara di lembaga pemasyarakatan,” ujar Adi Setijawan dalam kajian hukumnya.
Adi menjelaskan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilakukan pada beberapa tingkatan dalam sistem peradilan pidana. Di tingkat kepolisian, pelaksanaan restorative justice mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara itu, pada tingkat kejaksaan, pelaksanaan keadilan restoratif berlandaskan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui aturan tersebut, jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan perkara pidana apabila telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku serta memenuhi kriteria yang ditentukan.
Pada tingkat peradilan, Mahkamah Agung juga memberikan ruang penerapan keadilan restoratif melalui beberapa kebijakan, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengenai tindak pidana ringan serta Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman diversi dalam sistem peradilan pidana anak.
Lebih lanjut, Adi Setijawan juga menjelaskan prosedur atau tahapan agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pertama, perkara yang ditangani harus memenuhi syarat tertentu, seperti ancaman pidana yang relatif ringan, bukan merupakan tindak pidana berat, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kedua, harus ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku yang dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kesepakatan tersebut biasanya dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh penyidik atau aparat penegak hukum.
Ketiga, pelaku harus mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, baik melalui ganti kerugian, permintaan maaf, maupun bentuk pemulihan lainnya yang disepakati bersama dengan korban.
Keempat, proses mediasi atau musyawarah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti korban, pelaku, keluarga masing-masing pihak, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum sebagai fasilitator.
Kelima, apabila kesepakatan telah tercapai dan semua persyaratan terpenuhi, maka penyidik atau jaksa dapat mengajukan proses penghentian perkara berdasarkan prinsip restorative justice sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Adi Setijawan, penerapan prosedur tersebut penting agar keadilan restoratif benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
“Prinsip utama restorative justice adalah pemulihan keadaan dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Oleh karena itu, pendekatan ini harus dilaksanakan secara hati-hati, transparan, dan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Melalui kajian hukum tersebut, LKBH Barisan Pejuang Keadilan berharap para penegak hukum dapat lebih mengoptimalkan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana, khususnya pada kasus-kasus yang tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Restorative justice menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Red)






