CMNnews-INDONESIA
Oleh: Adi Setijawan, SH., C.Med.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan
SEMARANG- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat sekaligus pilar keempat demokrasi. Namun, di lapangan masih ditemukan laporan pidana terhadap wartawan yang berawal dari ketidakpuasan atas suatu pemberitaan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi insan pers menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur seluruh aktivitas jurnalistik di Indonesia. Ini Artinya, setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan pada prinsipnya harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung menggunakan ketentuan pidana umum.
Dalam penyelesaian sengketa pers, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan, klarifikasi, memberikan rekomendasi, serta memfasilitasi pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi sebagai bentuk penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain adanya perlindungan hukum, wartawan juga wajib menjalankan profesinya secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Berita harus disusun berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak terkait, tidak mengandung fitnah, tidak menghakimi, serta tidak memuat ujaran kebencian. Kepatuhan terhadap kode etik menjadi dasar penting agar produk jurnalistik memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dalam praktik penegakan hukum, koordinasi antara Polri dan Dewan Pers juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Melalui nota kesepahaman yang berlaku, setiap laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya perlu terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers yang penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme UU Pers.
Apabila seorang wartawan dilaporkan kepada kepolisian atas pemberitaan yang dibuatnya, wartawan dapat meminta agar aparat penegak hukum mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers dan meminta pendapat Dewan Pers. Wartawan juga perlu menunjukkan bahwa berita yang dipublikasikan merupakan produk jurnalistik yang dibuat dalam pelaksanaan tugas profesi serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pendampingan dari organisasi pers maupun advokat juga menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak wartawan terlindungi.
Dasar hukum perlindungan tersebut antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6 mengenai fungsi pers, Pasal 8 yang menjamin wartawan memperoleh perlindungan hukum, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik, nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, serta berbagai putusan pengadilan dan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers turut menjadi landasan dalam memberikan perlindungan kepada insan pers.
Sebagai penutup, penting dipahami bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai hukum dan etika jurnalistik. Dengan memahami hak dan kewajiban tersebut, wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus meminimalkan potensi kriminalisasi, sementara masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)












