GOWA, citramedianusantara.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahap lanjutan.
Pengembangan perkara tersebut disebut sebagai “JKN Jilid II” setelah sejumlah fakta dalam persidangan perkara sebelumnya mengemuka.
Fakta persidangan sebelumnya antara lain berkaitan dengan pengelolaan dana JKN, Jasa Kebersamaan, dan Jasa Rumah Sakit pada periode tertentu.
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami fakta, menelusuri dokumen, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan turut menjadi perhatian dalam proses pengembangan perkara.
Kepala Kejari Gowa Bambang Dwi Murcolono mengatakan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembangan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang nantinya ditemukan memiliki peran serta memenuhi unsur pidana, tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Bambang.
Menurut dia, Kejari Gowa berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Bambang juga meminta masyarakat dan insan pers turut mengawal proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan informasi yang berimbang serta asas praduga tak bersalah.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat Gowa dan rekan-rekan media agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. Apabila ada informasi atau data yang relevan, silakan disampaikan melalui jalur resmi untuk membantu pendalaman perkara,” ujarnya.
Asywar, S.ST., S.H., salah seorang Praktisi Hukum menyatakan mendukung langkah Kejari Gowa dalam mengembangkan perkara tersebut.
Ia meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana apabila ditemukan fakta dan bukti yang relevan.
“JKN Jilid II harus dibuka secara terang-benderang. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana wajib diperiksa secara profesional. Bila bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka tambahan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Asywar.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola keuangan rumah sakit yang lebih akuntabel.
Namun, setiap pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Proses hukum juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







