Toyota HiAce DD 7010 HT Disita Tipidkor Polresta Gowa, Diduga Berkaitan dengan Perkara Perizinan

Nasional86 Dilihat

Gowa,citramedianusantara.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.

Mobil itu diamankan penyidik di Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan penyidik terlebih dahulu mengecek kendaraan tersebut, termasuk mencocokkan nomor rangka untuk memastikan identitas mobil.

Hasil pengecekan memastikan kendaraan yang ditemukan merupakan mobil yang sedang dicari penyidik dan diduga berkaitan dengan perkara perizinan yang tengah ditangani Tipidkor Polresta Gowa.

“Mobil ini kita amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kaitannya dengan perkara,” kata Muhailis.

Mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi DD 7010 HT. Namun, saat ditemukan, pelat nomor yang terpasang pada kendaraan terlihat bertuliskan DD 1 SRA.

Penyidik kemudian meminta pemegang kendaraan berinisial SM untuk kooperatif dan menyerahkan kunci mobil. Namun, hingga sekitar pukul 03.00 WITA, SM tidak kunjung datang ke lokasi.

Karena pemegang kendaraan tidak hadir, penyidik akhirnya mengamankan mobil tersebut dengan cara mendereknya menggunakan kendaraan milik Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Mobil kemudian dibawa ke Mapolresta Gowa. Proses pengamanan itu disaksikan aparat pemerintah setempat, mulai dari kepala dusun, sekretaris desa, hingga ketua RT.

Para aparat tersebut kemudian menandatangani surat tanda terima sebagai saksi dalam proses pengamanan kendaraan.

Toyota HiAce itu tiba di Mapolresta Gowa sekitar pukul 04.43 WITA, Jumat (18/9/2026) dini hari.

Muhailis mengatakan penyitaan kendaraan dilakukan setelah penyidik mengembangkan keterangan saksi bernama Ardiansyah dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait proses perizinan sejumlah toko retail di Kabupaten Gowa.

Kendaraan tersebut diduga memiliki kaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan mobil tersebut dengan perkara yang ditangani.

Penyidik juga meminta SM hadir di Mapolresta Gowa untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul dan penguasaan kendaraan tersebut.

Dalam proses pengamanan, personel Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa mendapat bantuan dari Unit URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan mobil tersebut diduga dikuasai seorang oknum TNI yang istrinya memiliki usaha skincare.

Informasi itu disampaikan warga berinisial MA. Dia mengaku mengetahui mobil tersebut dikuasai oleh seorang anggota TNI aktif.

“Kita taunya pemilik mobil itu TNI aktif yang istrinya punya usaha skincare,” ujar MA.

MA juga menyebut Bupati Gowa Husniah Talenrang sempat datang ke rumah pihak yang disebut menguasai mobil tersebut pada Agustus 2026.

“Agustus kemarin Bupati Gowa Husniah Talenrang sempat datang ke rumah yang kuasai mobil itu, hadir pesta makan-makan,” katanya.

Menurut MA, pihak yang menguasai kendaraan tersebut juga pernah menyampaikan bahwa mobil itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, keterangan mengenai siapa pemilik maupun pihak yang menguasai kendaraan tersebut masih perlu diklarifikasi dan didalami lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pihak-pihak yang berkaitan untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara perizinan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *