CMNnews-INDONESIA
citramedianusantara.com
Semarang – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan seorang sales berinisial ASP di Kota Semarang memasuki babak baru. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan spare part kendaraan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polsek Ngaliyan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini berawal dari laporan resmi perusahaan yang disampaikan melalui kuasa hukum Kantor Hukum ASJ & Partners. Dugaan penggelapan mencuat setelah perusahaan melakukan audit eksternal yang menemukan adanya kejanggalan dalam pencatatan transaksi. Audit tersebut kemudian diperkuat dengan klarifikasi langsung kepada sejumlah pelanggan.
Dari keterangan para customer, terungkap bahwa mereka telah melakukan pembayaran tagihan nota pembelian kepada ASP. Namun, dana tersebut tidak pernah tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan. Sehingga, perusahaan menduga uang hasil penjualan tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah mendapatkan pengakuan dari beberapa pelanggan bahwa mereka benar-benar sudah membayar. Tetapi dana itu tidak pernah diterima oleh perusahaan. Fakta ini diperkuat dengan hasil audit yang menyeluruh,” jelas kuasa hukum perusahaan, Adi Setijawan, SH, saat ditemui wartawan.
Menurut Adi, total kerugian yang dialami perusahaan cukup besar. Nilai yang cukup besar ini diyakini merugikan tidak hanya perusahaan, namun juga dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas perusahaan. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas.
Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Ngaliyan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah disposisi dari Kapolsek turun, penyidik bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi, mulai dari manajemen perusahaan, staf administrasi, hingga beberapa pelanggan yang melakukan transaksi langsung dengan ASP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut, kami menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status ASP dari saksi menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditahan,” ungkap salah satu pejabat kepolisian di Polsek Ngaliyan.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini. Polisi tidak menutup kemungkinan akan memanggil tambahan saksi dan melacak aliran dana hasil penggelapan tersebut.
Kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi klien mereka. “Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan transparan. Klien kami hanya ingin haknya dipulihkan, serta memastikan ke depan tidak ada lagi karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan,” tegas Adi Setijawan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan dunia usaha di Semarang. Tidak sedikit pengusaha yang menilai kejadian ini bisa menjadi peringatan penting mengenai pentingnya sistem pengawasan internal yang lebih ketat.
Dengan ASP yang kini sudah resmi mendekam di tahanan Polsek Ngaliyan, masyarakat menunggu proses hukum selanjutnya hingga perkara ini bergulir ke pengadilan.
(Red)












