RT/RW Bisa Lapor Kelurahan, Posbankum Gratis Pemkot Semarang Siap Dampingi Hingga Pengadilan

Peristiwa378 Dilihat

CMNnews-INDONESIA

SEMARANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperluas akses layanan bantuan hukum melalui program Posbankum Gratis yang kini dapat dimanfaatkan warga di 177 kelurahan se-Kota Semarang.

Program ini memungkinkan RT dan RW melaporkan ke kelurahan apabila ada warga yang membutuhkan bantuan hukum, baik masalah sederhana di lingkungan hingga perkara yang berpotensi berlanjut ke Pengadilan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kuat Pemkot Semarang dalam memastikan keadilan dapat diakses seluruh warga, khususnya masyarakat miskin.

Ia menilai bahwa kelurahan merupakan titik pelayanan paling dekat dengan warga, sehingga perlu diperkuat sebagai garda awal bantuan hukum.

“Warga Semarang yang ber-KTP Semarang dan tergolong miskin berhak mendapat bantuan pengacara secara gratis. RT dan RW bisa langsung melaporkan ke kelurahan jika ada warganya membutuhkan layanan Posbankum Gratis,” ujar Wali Kota Agustina melalui keterangan wawancara tertulis yang diterima Kabarjateng.id, Minggu (23/11) siang.

Mengacu Perda 1/2016 dan Perda Nomor 9 Tahun 2024 Kota Semarang

Meskipun Perda khusus Posbankum belum diterbitkan, Agustina menguraikan bahwa seluruh mekanisme tetap berjalan berdasarkan dasar hukum yang ada, yakni Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, serta diperkuat oleh Perda Nomor 9 Tahun 2024 Kota Semarang.

Perda tersebut kemudian dijabarkan melalui Perwal Semarang Nomor 131 Tahun 2016, yang mengatur tata cara pelaksanaan bantuan hukum, kualifikasi pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pembiayaan.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengungkapkan bahwa fokus utama Pemerintah Kota Semarang adalah memastikan warga memiliki jalur terdekat untuk mencari solusi hukum ketika menghadapi persoalan.

Ia sekaligus menerangkan bahwa peran kelurahan menjadi kunci penghubung antara warga dan layanan pendampingan hukum yang tersedia.

“Yang paling penting adalah ketika warga menghadapi masalah hukum, silakan manfaatkan Posbankum di tiap kelurahan untuk dicarikan solusi terbaiknya. Itu yang kami dorong agar pelayanan bisa cepat diakses masyarakat,” ujar Agustina.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat kelurahan saat ini merupakan bentuk swadaya tokoh masyarakat dan dukungan para relawan yang peduli terhadap kebutuhan hukum warga.

Untuk mendukung keberadaan Posbankum, Pemkot juga berencana menggandeng para advokat dan Organisasi Bantuan Hukum sebagai wujud kebersamaan dalam membantu warga di bidang hukum.

Seperti yang selama ini telah dilakukan dalam pemberian layanan hukum bagi warga melalui Bagian Hukum Setda Kota Semarang.

“Bila memang ada masalah hukum yang dihadapi warga, bisa dikomunikasikan dengan Bagian Hukum setelah sebelumnya melalui Posbankum yang ada di kelurahan atau nantinya di kecamatan. Penanganannya tentu mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot tetap membuka komunikasi bagi warga yang membutuhkan bantuan lanjutan sesuai ketentuan.

Rencana Penguatan Layanan di Tingkat Kecamatan

Agustina menambahkan, Pemkot Semarang tengah menyiapkan pembentukan Posbankum Kecamatan, yang dirancang menjadi jenjang pelayanan berikutnya setelah kelurahan.

“Ke depan akan dibentuk Posbankum Kecamatan yang diharapkan menjadi sarana membantu menyelesaikan masalah hukum di masyarakat. Ini sedang dikoordinasikan, dan rencananya Posbankum Kecamatan akan didukung APBD,” terangnya.

Namun ia menegaskan bahwa pembahasan teknis pendanaan masih berlangsung dalam proses penyusunan APBD 2026.

Hak Warga dan Aturan Pendampingan Pengacara

Agustina sekaligus memastikan bahwa seluruh warga Kota Semarang berhak memanfaatkan Posbankum secara gratis.

“Siapa pun warga Kota Semarang boleh memanfaatkan keberadaan Posbankum secara gratis,” terangnya.

Namun khusus pendampingan pengacara dalam proses hukum formal, bantuan hanya diberikan kepada warga yang masuk kategori miskin sesuai Perda.

“Pendampingan pengacara secara gratis diberikan kepada warga Kota Semarang yang masuk kategori miskin sebagaimana diatur dalam Perda. Pengacaranya tentu yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Wali Kota.

Tidak Ada Batasan Jenis Perkara, Termasuk Sengketa Hingga Pengadilan

Dalam peraturan juga dijelaskan tidak ada pengecualian perkara sepanjang masih sesuai ketentuan dalam Perda 1/2016.

Artinya, warga Semarang dapat meminta pendampingan untuk berbagai kasus, mulai dari persoalan ringan hingga sengketa yang membutuhkan pendampingan hukum tingkat lanjutan.

Jenis bantuan hukum yang dapat ditangani termasuk sengketa tanah, sengketa waris, perdata ringan, perselisihan perjanjian, konflik keluarga, sengketa administrasi pemerintahan, dan perkara lain yang berpotensi masuk ranah Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).

Dengan kerja sama tersebut, setiap kelurahan diwajibkan menyediakan kontak pengacara yang dapat dihubungi warga, sehingga proses konsultasi dan pendampingan dapat dilakukan tanpa hambatan.

Informasi juga dipasang secara terbuka agar warga mengetahui haknya untuk mengakses bantuan hukum.

Posisi RT dan RW Jadi Penghubung Warga dengan Kelurahan

Dalam pelaksanaannya, RT dan RW diberi ruang lebih besar untuk membantu warga yang tidak memahami prosedur hukum.

Mereka dapat melaporkan secara langsung kepada pihak kelurahan jika menemukan warganya sedang menghadapi persoalan hukum yang mendesak.

Agustina menekankan, penguatan layanan Posbankum Gratis merupakan bagian dari upaya besar Pemkot Semarang dalam memperluas akses keadilan.

“Kami ingin memastikan seluruh warga Semarang mendapat akses yang sama terhadap keadilan. Semarang harus menjadi kota yang aman, berketertiban, dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa hambatan ekonomi maupun birokrasi,” tuturnya.

Dengan penguatan peran bantuan kelurahan, RT, RW, dan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum profesional, Pemkot Semarang berharap layanan Posbankum Gratis semakin dikenal luas dan dimanfaatkan warga Semarang sebagai bagian dari perlindungan hak-hak dasar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *