Marak “Mata Elang” Hadang Kendaraan di Jalan, Praktik Penarikan Paksa Berpotensi Pidana

Hukum456 Dilihat

CMNnews-INDONESIA

Oleh: Adi Setijawan, SH
(Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan)

Semarang – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang” di jalan raya kembali menuai sorotan. Metode penagihan dengan cara menghadang kendaraan, mengepung pengendara, hingga memaksa pemilik kendaraan menyerahkan kendaraannya dinilai berpotensi melanggar hukum pidana.

Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan, Adi Setijawan, SH, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Terlebih lagi jika penarikan kendaraan dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, atau pemaksaan di jalan.

Menurut Adi, dalam perspektif hukum pidana, debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan kendaraan di jalan karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

“Jika ada oknum yang menghadang kendaraan di jalan dan memaksa pemiliknya menyerahkan kendaraan, maka tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya dalam kajian hukum yang disampaikan kepada masyarakat.

Bisa Dijerat Sejumlah Pasal Pidana.

Dalam kajian hukum tersebut dijelaskan bahwa tindakan menghadang kendaraan dan mengambilnya secara paksa dapat dijerat dengan beberapa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Salah satunya adalah Pasal 482 KUHP baru yang mengatur tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.

Dalam praktik di lapangan, debt collector sering melakukan tindakan seperti:
– Menghadang kendaraan di jalan
– Mengintimidasi pengendara
– Memaksa pengendara menyerahkan kendaraan
– Mengambil kunci kendaraan secara paksa
– Mengancam atau mengerumuni korban

Jika tindakan tersebut terjadi tanpa putusan pengadilan atau tanpa prosedur eksekusi yang sah, maka unsur Pasal 476  KUHP tentang Pencurian dapat terpenuhi.

Unsur-unsur Pasal 476 KUHP yang terpenuhi dengan ancaman pidana 5 tahun.
– Setiap orang
(Debt collector sebagai subjek hukum)
– Melawan hukum
(Penarikan kendaraan tanpa mekanisme eksekusi resmi)
– Memaksa orang lain
(Korban dipaksa menyerahkan kendaraan)
– Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
(Menghadang, menarik kunci, intimidasi, pengeroyokan)
– Agar melakukan atau membiarkan sesuatu
(Korban dipaksa membiarkan kendaraan dibawa)

Eksekusi Fidusia Tidak Boleh Sepihak

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penarikan kendaraan kredit tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mekanisme eksekusi kendaraan harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hal tersebut juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur menolak penarikan kendaraan.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan untuk melakukan eksekusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat jelas. Jika debitur menolak penarikan kendaraan, maka eksekusi tidak bisa dilakukan secara paksa di jalan dan harus melalui putusan pengadilan,” tegas Adi.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Adi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Jika terjadi intimidasi atau pemaksaan, masyarakat dapat mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penagihan yang melampaui batas hukum.
“Penagihan utang memang merupakan hak kreditur, tetapi cara penagihannya tidak boleh melanggar hukum. Jika dilakukan dengan pemaksaan atau intimidasi di jalan, maka hal itu bisa masuk ranah pidana,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *