CMNnews.com
Tegal – Dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Jawa Tengah. Sebuah gudang di Jalan Raya Banjaran–Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal terendus kuat dijadikan tempat mencampur solar subsidi hasil ngangsu dengan minyak mentah asal Lampung. Temuan ini diungkap sejumlah awak media pada Senin, 15 September 2025.
Gudang bercat tertutup rapat itu diketahui kerap keluar masuk truk tangki biru putih milik PT Adisakti Persada Energy. Hasil investigasi langsung menemukan adanya kempu penampungan, selang besar, serta peralatan yang diduga digunakan untuk praktik oplosan.
Seorang penjaga gudang bernama Edo, warga asal Lampung, mengaku baru seminggu bekerja di lokasi tersebut. Ia menyebut nama pengurus lapangan, yakni Tarno dan Ratno Mas, namun tidak mengetahui siapa bos besar di balik usaha itu.
Warga sekitar juga membenarkan aktivitas mencurigakan. Seorang warga berinisial H mengatakan gudang itu telah disewa sekitar enam bulan. “Setiap hari saya lihat mobil tangki biru putih PT Adisakti keluar masuk. Sepertinya usaha solar,” ungkapnya. Warga lain berinisial A menambahkan, minyak mentah yang didatangkan dari Lampung diduga dicampur dengan solar subsidi hasil ngangsu dari SPBU di wilayah Tegal.
Awak media yang mencoba melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut ke Polsek Pangkah sempat mengajak aparat mendatangi lokasi. Namun, bukannya mendapat pengamanan, justru puluhan orang datang untuk melakukan intimidasi dan upaya menghalangi tugas wartawan. Ironisnya, aparat yang hadir di lokasi hanya berdiam diri tanpa mengambil langkah tegas.
Situasi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan pengondisian terhadap aktivitas ilegal tersebut. Karena itu, masyarakat bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tegal, Polda Jateng, hingga Mabes Polri segera turun tangan.
Perlu diingat, penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku pengoplosan dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Red/Tim






